Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Perindustrian dan bidang Perdagangan, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi DISPERINDAG terdiri atas : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, terdiri atas : 1. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan; dan 2. Sub Bagian Umum, Perlengkapan dan Keuangan. c. Bidang Perindustrian; d. Bidang Perdagangan; e. Bidang Metrologi; f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat