Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang RPJMD untuk menjabarkan visi, dan misi kepala daerah yang memuat Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan,Pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta programPerangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJMN,RPJMD Provinsi, dan RPJPD Kabupaten Majene secara sinergis dan terpadu
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat