perdesaan - optimalisasi
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, LD.2016/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Optimalisasi Pembanguan Perdesaan
ABSTRAK: |
- berdasarkan ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentar,g Desa, Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan adanya dukungan pembinaan dan fasilitasi Satuan Kerja Perangkat Daerah {SKPD) terhadap perencanaan, pengelolaan keuangan dan aset di desa
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14; Peratural Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintai Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negori Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
- PEraturan ini memuat ketentuan mengenai ruang lingkup optimalisasi pembangunan di perdesaan dan pembinaan oleh BPMPD sebagai SKPD pembina
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 10 hlm; dan 5 hlm lampiran
|