Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 4 Tahun 2016

Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin/Tidak Mampu Di Kabupaten Muara Enim

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PEraturan ini memuat ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan tata cara penyaluran dana bantuan hukum;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin/Tidak Mampu Di Kabupaten Muara Enim
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muara Enim
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Muara Enim
Tanggal Penetapan
23 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.4
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Bidang
Halaman ini telah diakses 601 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan