Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 41 Tahun 2022

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 121 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 121 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 41 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 121 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
21 April 2022
Tanggal Pengundangan
21 April 2022
Tanggal Berlaku
21 April 2022
Sumber
BD.2022/NO.41
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 326 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Tanah Laut No. 121 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan