Peraturan ini memuat tentang Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Standar Akuntansi Keuangan Puskesmas BLUD; Pelaporan Keuangan Puskesmas BLUD; Laporan Keuangan Puskesmas BLUD Untuk Tujuan Konsolidasi; Review dan Audit; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat