EDOMAN-PAKAIAN-DINAS-Pns
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, LD.2016/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Perubahan Bupati Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan Permendagri No.6 Tahun 2016 tentang Perr.rbahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 60 Taltun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah maka terhadap Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pedoman Pakaial Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim perlu dilakukar perubahan dan penyesuaian jadwal penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. I Tahun 2015; PP No. 42 Taiun 2004; PP No. 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 sebagaimana telah diubatr dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan pada Beberapa ketentuan dalarn Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 18 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupali Muara Enim Nomor 48 Tahun 2015.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mengubah ketentuan Pasal 2; dan Pasal 12 Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 18 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupali Muara Enim Nomor 48 Tahun 2015.
- 13 halaman
|