Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 10 Tahun 2016

Perubahan Keempat Atas Perubahan Bupati Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Muara Enim

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan pada Beberapa ketentuan dalarn Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 18 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupali Muara Enim Nomor 48 Tahun 2015.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Perubahan Bupati Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Muara Enim
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muara Enim
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Muara Enim
Tanggal Penetapan
14 April 2016
Tanggal Pengundangan
14 April 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.10
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Bidang
Halaman ini telah diakses 756 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan