perusahaan - tanggung jawab sosial perusahaan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2016/No.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK: |
- bahwa upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup merupakan bagian dari tujuan penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Grobogan, dan dapat terlaksana dengan baik dan efektif apabila terjalin hubungan sinergis dan berkelanjutan antara Pemerintah Daerah, pelaku usaha dan masyarakat. Serta diperlukan peraturan bagi dunia usaha yang mendasarkan pada prinsip-prinsip etika bisnis untuk menerapkan kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan Perusahaan di Kabupaten Grobogan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan;
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012;
- 1. klasifikasi perusahaan program TSP
2. pelaksanaan
3. program TSP
4. forum TSP
5. pengawsan, evaluasi dan pelaporan
6. penghargaan
7. penyelesaian sengketa
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 23 hlm
|