Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 20 Tahun 2016

Perizinan Kegiatan Penelitian, Riset, Survey

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok Peraturan Bupati ini yakni perizinan kegiatan penelitian, riset dan survey; Pengawasan terhadap pemegang Surat Izin Penelitian, Riset dan Survey.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perizinan Kegiatan Penelitian, Riset, Survey
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muara Enim
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Muara Enim
Tanggal Penetapan
20 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
20 Juli 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.20
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Bidang
Halaman ini telah diakses 397 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan