dana cadangan - pembentukan dana cadangan pembangunan islamic center dan pembangunan gedung dprd
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Islamic Center dan Pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK: |
- Dalam rangka untuk mendanai Pembangunan Islamic Center dan Pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dananya tidak dapat dipenuhi dalam 1 (satu) tahun, maka Pemerintah Kabupaten Purbalingga membentuk dana cadangan. Sesuai ketentuan Pasal 303 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pembentukan Dana Cadangan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Islamic Center dan Pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2015;
- 1.ketentuan Umum 2.Prinsip dan Tujuan Pembentukan Dana Cadangan 3.Penggunaan Dana Cadangan 4.Besaran Dana Cadangan 5.Sumber Dana Cadangan 6.Tahun Anggaran Pelaksanaan Dana Cadangan 7.Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 9 hlm
|