Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Banjar, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Prinsip dan Tujuan; 3. Tanggung Jawab dan Wewenang; 4. Hak dan Kewajiban Masyarakat; 5. Peran Lembaga Usaha, Lembaga Internasional dan Lembaga Kemasyarakatan; 6. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; 7. Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; 8. Pengawasan; 9. Pemantauan dan Evaluasi; 10. Penyelesaian Sengketa; 11. Ketentuan Penyidikan; 12. Ketentuan Pidana; 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat