Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2014

Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Banjar, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Prinsip dan Tujuan; 3. Tanggung Jawab dan Wewenang; 4. Hak dan Kewajiban Masyarakat; 5. Peran Lembaga Usaha, Lembaga Internasional dan Lembaga Kemasyarakatan; 6. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; 7. Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; 8. Pengawasan; 9. Pemantauan dan Evaluasi; 10. Penyelesaian Sengketa; 11. Ketentuan Penyidikan; 12. Ketentuan Pidana; 13. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
29 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2014
Tanggal Berlaku
29 Desember 2014
Sumber
LD.2014/NO.18
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 891 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan