Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Jasa Konstruksi; Jenis Usaha Jasa Konstruksi; Perencanaan Konstruksi; Pelaksanaan Jasa Konstruksi; Pengawasan Pekerjaan Konstruksi; Hak dan Kewajiban; Pemerintah Daerah; Kegagalan Bangunan; Penyelesaian Sengketa; Larangan; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Tambahan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat