Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban; Tahapan Penanggulangan Kemiskinan; Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan; Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi; Peran Serta Masyarakat; Tanggung Jawab; Indikator dan Sumber Data Kemiskinan; Tahapan Penyelenggaraan Penanggulangan Kemiskinan; Pelaksanaan; Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah; Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Larangan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat