Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Nama, Subjek dan Objek Pungutan; Golongan Pungutan; Dasar Pengenaan dan Besaran Pungutan; Saat Terhutang/Jatuh Tempo Pembayaran; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pembayaran dan Tata Cara Penyerahan; Penagihan; Ketentuan Khusus; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat