Peraturan Daerah Tentang Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat-Obatan Dan Zat Adiktif Lainnya, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Larangan; 4. Upaya Pencegahan; 5. Pengaturan; 6. Peran Serta Masyarakat; 7. Pembinaan dan Pengawasan; 8. Ketentuan Penyidikan; 9. Ketentuan Pidana; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat