Peraturan Daerah ini Mengatur tentang : - Ketentuan Umum yang menjelaskan tentang definisi Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, Pembangunan, dll - Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran - Arah Pembangunan Kepariwisataan - Strategi Pembangunan Kepariwisataan - Indikasi Program - Pengawasan dan Pengendalian - Ketentuan Peralihan - Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat