Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2022

Perubahan Atas Lampiran Peraturan Bupati Majene Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Majene Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Berita Daerah Kabupaten Majene Tahun 2021 Nomor 6) diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Bupati Majene Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majene
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Majene
Tanggal Penetapan
29 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2022
Tanggal Berlaku
30 Juni 2022
Sumber
BD.2022/NO.15
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majene
Bidang
Halaman ini telah diakses 398 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan