Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan No. 18 Tahun 2016

Penyelenggaraan Kepariwisataan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. ruang lingkup 2. prinsip penyelenggaraan kepariwisataan daerah 3. fungsi dan tujuan kepariwisataan 4. kewengan pemerintah daerah 5. pembangunan kepariwisataan 6. kawasan strategis 7. usaha pariwisata 8. pelatihan SDM 9. pendanaan 10. hak, kewajiban dan larangan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/No.18
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
Halaman ini telah diakses 830 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan