Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 2016

Pembentukan Peraturan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda dibentuk berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang undangan yang baik, meliputi: a. kejelasan tujuan; b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; c. kesesuaian antara jenis dan materi muatan; d. dapat dilaksanakan; e. kedayagunaan dan kehasilgunaan; f. kejelasan rumusan; dan g. keterbukaan. Pembentukan Perda harus memperhatikan: a. konsistensi antara Perda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan antar Perda; b. kelestarian alam; dan c. kearifan lokal. Materi muatan Perda berisi materi muatan dalam rangka: a. penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; b. menampung kondisi khusus daerah; c. penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; d. aspirasi masyarakat daerah; dan e. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung. Materi muatan Perda harus mengandung asas: a. pengayoman; b. kemanusiaan; c. kebangsaan; d. kekeluargaan; e. kenusantaraan; f. bhineka tunggal ika; g. keadilan; h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; i. ketertiban dan kepastian hukum; dan j. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan. Pembentukan Perda dilaksanakan melalui tahapan: a. perencanaan; b. penyusunan; c. pembahasan; d. evaluasi rancangan perda; e. penetapan atau pengesahan; f. penomoran, pengundangan dan autentifikasi; dan g. penyebarluasan. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan pembentukan Perda. Masukan dari masyarakat dapat dilakukan melalui: a. rapat dengar pendapat umum; b. kunjungan kerja; c. sosialisasi; dan/atau d. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi. Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah berkewajiban: a. memberikan nomor register terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota; b. melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang: 1) rencana pembangunan jangka panjang daerah; 2) rencana pembangunan jangka menengah daerah; 3) APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; 4) pajak daerah dan retribusi daerah; 5) tata ruang daerah; dan 6) evaluasi rancangan Perda sesuai ketentuan peraturan perundangundangan lainnya. c. fasilitasi terhadap penyusunan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Semua pembiayaan pembentukan Perda dibebankan pada APBD. Pembiayaan meliputi: a. proses perencanaan, persiapan, pembahasan, evaluasi rancangan Perda, penyelarasan dan penyebarluasan Propemperda, rancangan Perda dan Perda; b. pemberian nomor register, fasilitasi, dan evaluasi rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.6
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 3368 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2004

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan