desa - tata cara pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK: |
- dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Perangkat Desa memiliki peran yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kehidupan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, sehingga perlu mengatur tata cara pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2006 perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
- 1.Ketentuan umum 2.Jenis dan Tugas Perangkat Desa 3.Persiapan Pengisisan Perangkat desa 4.Pembentukan panitia 5.Penjaringan 6.Penyaringan 7.Pengangkatan perangkat desa 8.Biaya 9.Masa Jabatan 10.Larangan dan Sanksi 11.Pemberhentian 12.Pejabat yang Mewakili Karena Kekosongan Jabatan 13.Tindakan penyidikan terhadap Perangkat desa 14.Cuti Perangkat Desa 15.Mutasi Kepala Urusan dan kepala Seksi 16.Ketentuan peralihan 17.Ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 23 hlm
|