Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga No. 3 Tahun 2016

Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan umum 2.Jenis dan Tugas Perangkat Desa 3.Persiapan Pengisisan Perangkat desa 4.Pembentukan panitia 5.Penjaringan 6.Penyaringan 7.Pengangkatan perangkat desa 8.Biaya 9.Masa Jabatan 10.Larangan dan Sanksi 11.Pemberhentian 12.Pejabat yang Mewakili Karena Kekosongan Jabatan 13.Tindakan penyidikan terhadap Perangkat desa 14.Cuti Perangkat Desa 15.Mutasi Kepala Urusan dan kepala Seksi 16.Ketentuan peralihan 17.Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
07 April 2016
Tanggal Pengundangan
07 April 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/No.3
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 2506 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan