Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 43 Tahun 2021

Tata Cara Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III RUANG LINGKUP BAB IV PENEGAKAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL BAB V KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAB VII PENGHARGAAN BAB VIII PEMBINAAN,MONITORING,EVALUASI DAN PELAPORAN BAB VII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 43 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Unaaha
Tanggal Penetapan
20 September 2021
Tanggal Pengundangan
20 September 2021
Tanggal Berlaku
20 September 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe
Bidang
Halaman ini telah diakses 182 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan