ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 445
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Konawe Tahun 2021-2025
ABSTRAK: |
- a. bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi merupakan
langkah strategis untuk mewujudkan pemerintahan
yang baik dan bersih;
b. bahwa sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25
Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi
2020-2025, dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b perlu
disusun Road Map Reformasi Birokrasi untuk jangka
waktu 5 (lima)tahun yang merupakan pedoman untuk
melaksanakan Reformasi Birokrasi di Pemerintah
Kabupaten Konawe;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan hurufb perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Road Map ReformasiBirokrasi
Pemerintah Kabupaten KonaweTahun 2021-2025
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor3851);
4. Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, tambahan Lembaran Negara Republik
IndonesiaNomor4421);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik ~
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakbir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
prangkat Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah
nomor 72 tahun 2019 nomor 18 tahun 2016 tentang
perangkat daerah (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1877);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6037);
9. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang
Grand Design Reformasi Birokrasi 201 G - 2025;
10. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor89);
11. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108);
112. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(BeritaNegaraRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor
" 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi
Birokrasi 2020-2024 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor441).
- BAB I KETENTUANUMUM
BAD II TUJUAN DAN SASARAN
BAB III SISTEMATIKA ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2021.
|