PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KONAWE
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 435
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mecmperhatikan aspiras1,
usulan serta kehendak masyarakat, kalangan dun1a
usaha, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Konawe
dan perkembangan yang udak sesuai dengan asumsi
kerangka ekonomi daerah serta kerangka
pendanaan, priontas dan sasaran pembangunan,
rencana program dan kegiatan prioritas daerah,
maka perlu adanya Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Konawe
Tahun 2021;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan
tahun berjalan pada Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) Kabupaten Konawe Tahun 2021 dan
untuk menjaga konsistensi antara perencanaan dan
penganggarannya perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal
355 (l) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86
Tahun 247, Perubahan RKPI ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentan
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (PRKPD) Kabupaten Konawe Tahun 2021.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tk.II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1882);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Tahun 2007
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4700);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang
Standar Pelayanan Minimal;
6. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) Tahun 2020-2024;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian
Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2021
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana
Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka
mendukung penanganan Pandemi COVID-19 dan
dampaknya;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun
2020 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2021
10. Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 21 Tahun 2020 Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2021.;
11. Peraturan Bupati KonaweNomor 42 Tahun 2020
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Kabupaten Konawe Tahun 2021;
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
BAB III KETENTUAN LAIN-LAIN
BAR IV KETENTUAN PEENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
- 371
|