PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN RISIKO
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 415
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan
sistem pengendalian intem pemerintah maka untuk
memperkecil risiko perlu adanya upaya langkahlahkah konkrit melalui pendekatan manajemen risiko
sehingga memudahkan dalam melaksanakan penilaian
Risiko;
b. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intem Pemerintah, perlu
mengatur pedoman pelaksanaan penilaian Risiko
dilingkungan pemerintah kabupaten konawe sebagai
dasar pimpinan instansi untuk melakukan penilaian
risiko dan bersifat wajib;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati ten tang Pedoman
Pelaksanaan Peniliaian Risiko di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Konawe.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2 . Undang - Undang Nomor 2 9 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822) ;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yan g B ersih dan Beba s dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 , Tambahan Lembaran N egar a R epublik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang nomor 17 Tahun 2003 tentan g K euan gan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentan g Perb endaharaan Negara (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 66 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 t entan g Aparatur Sipil N egara (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2014 nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494) ;
8. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah bebeberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penetapan Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tabun 2004 tentang Perubahan nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 103);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe;
13. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor : PER-688/K/D4/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Instansi Pemerintah.
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD,TUJUAN,DAN RUANG LINGKUP
BAB III SASARAN
BAB IV TAHAPAN PENILAIAN RISIKO
BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
|