Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2022

Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penyelenggaran ketertiban umum, yang terdiri dari tertib tata ruang; tertib jalan; tertib angkutan jalan dan angkutan sungai; tertib jalur hijau, taman dan tempat umum; tertib sungai, saluran, kolam dan pinggir pantai; tertib lingkungan; tertib tempat usaha dan usaha tertentu; tertib bangunan; tertib sosial; tertib kesehatan; tertib tempat hiburan dan keramaian; tertib peran serta masyarakat serta Ketentraman Masyarakat, yang dilaksanakan dengan mengutamakan upaya pencegahan terhadap gangguan ketentraman masyarakat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majene
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Majene
Tanggal Penetapan
10 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2022
Tanggal Berlaku
11 Maret 2022
Sumber
BD.2022/NO.4
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majene
Bidang
Halaman ini telah diakses 438 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan