Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 27 Tahun 2016

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa dalam Kabupaten Muara Enim

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok Peraturan ini adalah: Tata cara pemilihan kepala desa dalam Kabupaten Muara Enim

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa dalam Kabupaten Muara Enim
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muara Enim
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Muara Enim
Tanggal Penetapan
01 November 2016
Tanggal Pengundangan
01 November 2016
Tanggal Berlaku
01 November 2016
Sumber
LD.2016/NO.27
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Bidang
Halaman ini telah diakses 1133 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Muara Enim No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa dalam Kabupaten Muara Enim
  2. PERBUP Kab. Muara Enim No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Dalam Kabupaten Muara Enim
  3. PERBUP Kab. Muara Enim No. 24 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 39 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA DALAM KABUPATEN MUARA ENIM

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan