izin-USAHA-JASA-KONSTRUKSI
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK: |
- Dalam rangka penyelenggaraan jasa konstruksi di Daerah yang sesuai dengan kepranataan usaha perlu diselenggarakan pelayanan dan pembinaan serta pengawasan jasa konstruksi agar mampu mendukung terwujudnya ketertiban dalam penyelenggaraan pekerjaan kon struksi secara optimal.
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 92 Tahun 2010; PP No. 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.59 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2000; Peraturan Menteri Pekedaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011; Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Usaha Jasa Konstruksi; IUJK; Persyaratan dan Tata Cara Pemberian IUJK; Masa Berlaku IUJK; Hak Kewajiban Pemegang IUJK; Pembinaan dan Pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mencabut berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 11 Tahun 2002.
- 22 halaman
|