Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga No. 2 Tahun 2016

Tata Cara Pencalonan Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum 2.Pemilihan kepala Desa 3.Pelaksanaan 4.Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Perselisihan 5.Pelantikan kepala Desa 6.Masa Jabatan Kepala Desa 7.Tugas, wewenang, Hak, Kewajiban, dan Larangan Kepala Desa 8.Laporan Kepala Desa 9.Sanksi Administrasi Bagi kepala Desa 10.Penyidikan 11.Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara Kepala Desa 12.Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu 13.Biaya Pemilihan kepala Desa 14.Pembinaan dan Pengawasan 15.Ketentuan peralihan 16.Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
07 April 2016
Tanggal Pengundangan
07 April 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/No.2
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 3702 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan