Geospasial, Ruang Kebumian
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 105, BD.2021/NO.105
Peraturan Bupati (PERBUP) TENTANG Jaringan Data Spasial
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dalam berbagai aspek pembangunan oleh instansi pemerintah ataupun masyarakat melalui pemanfaatan data spasial;
Bahwa penyelenggaraan pembangunan data spasial yang tertata dengan baik dan dikelola secara terstruktur, transparan, dan terintegrasi dalam suatu simpul jaringan Provinsi sangat penting dalam upaya memberikan kemudahan pertukaran dan penyebarluasan Data Spasial antar instansi pemerintah dan antara instansi pemerintah dengan masyarakat;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jaringan Data Spasial.
- Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021.
- Peraturan Bupati ini Mengatur tentang Jaringan Data Spasial, dengan Sistematika;
Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Sistem Pengelolaan Satu Data Daerah;
Pengumpulan Data;
Pengolahan Data;
Verifikasi dan Validasi Data;
Diseminasi Data;
Data Rahasia;
Koordinasi dan Kerja Sama;
Forum Data;
Insentif dan Disinsentif;
Pembiayaan; dan
Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2021.
- 15 Halaman
|