Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UUNor 28 Tahun 1959, UU No. 32 Tahun 2OO4, sebagaimana teiah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2OO8, UU No 28 Tahun 2OO9,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat