Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2016

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten grobogan Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. merubah ketentuan angka 2 dan angka 4 oasal 1 2. merubah ketentuan pasal 84

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten grobogan Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
27 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/No.14
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1703 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Grobogan No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2010

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan