Peraturan Daerah Tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Tujuan dan Usaha Pembinaan; 3. Pembinaan Gelandangan dan Pengemis; 4. Partisipasi Masyarakat; 5. Ketentuan Larangan; 6. Penyidikan; 7. Ketentuan Pidana; 8. Ketentuan Lain-Lain; 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat