Kesehatan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2019/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK: |
- Bahwa Kesehatan Sebagai Salah Satu Unsur Kesejahteraan Umum Harus di Wujudkan dalam Bentuk Pemberian Berbagai Upaya Kesehatan Kepada Seluruh Masyarakat Melalui Penyelenggaraan Pembangunan Kesehatan yang Berkualitas dan Terjangkua oleh Masyarakat;
Bahwa Untuk Mewujudkan Derajat Kesehatan Masyarakat di Selenggarakan Upaya Kesehatan dengan Pendekatan Pemeliharaan, Peningkatan Kesehatan (Promotif), Pencegahan Penyakit (Preventif), Penyembuhan Penyakit (Kuratif) dan Pemulihan Kesehatan (Rehabilitatif), yang dilaksanakan Secara Menyeluruh, Terpadu dan Berkesinambungan;
Bahwa Seiring dengan Peningkatan Jenis Pelayanan Kesehatan yang ada diberikan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Serta Untuk Menutupi Sebagian Biaya Penyelenggaraan Pelayanan kesehatan Kepada Masyarakat Serta Sebagai Salah Satu Upaya Untuk Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Perlu Dipungut Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana dimaksud dalam Huruf a,b dan c Perlu Menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat.
- Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 36 Tahn 2009; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2012.
- Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
- 8 Halaman
|