Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 21 Tahun 2021

Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blower System) Tindak Pindana Korupsi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blower System) Tindak Pidana Korupsi, dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penanganan Pengaduan; Tindak Lanjut; Hasil Audit Investigasi Atas Laporan/Pengaduan Whistle Blower; Perlindungan Terhadap Whistle Blower; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blower System) Tindak Pindana Korupsi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
23 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2021
Tanggal Berlaku
23 Juli 2021
Sumber
BD.2021/No.23
Subjek
TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 183 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan