Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.2022/No.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan
ABSTRAK: |
- Bahwa sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum,Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, yang mama salah satu ketentuannya telah mengatur mengenai ketertiban beribadah,khususnya pelaksanaan ibadah pada bulan ramadhan , maka dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, perlu melakukan pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 2 Tahun 2007 tentang harangan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 2 Tahun 2007 tentang Iarangan Kegiatan Pada Bulan Ranadhan.
- Dasar Hukum; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2021.
- Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 2 Tahun 2007 tentang Iarangan Kegiatan Pada Bulan Ranadhan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
- 4 Halaman
|