- PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2011 -
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi jasa usaha terutama retribusi tempat
rekreasi dan olahraga, maka terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 7 Tahun 2O11 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu dilakukan perubahan, berdasarkan pertimbangan tersebut dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
- Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959, UU No 32 Tahun 2OO4, sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU
No 12 Tahun 20O8, UU No 28 Tahun 2OO9, Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 7 Tahun 2O11.
- Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : Nama, Obyek, dan subyek Retribusi
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 7 Hlm
|