Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2022

Perubahan Atas Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Jasa Umum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
03 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2022
Tanggal Berlaku
03 Januari 2022
Sumber
BD.2022/No. 4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 321 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Lampiran IV Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah bererapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan