Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 91 Tahun 2016

Pembentukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Susunan Organisasi UPTD terdiri dari : a. Kepala; b. Sub Bagian Tata Usaha; c. Jabatan Fungsional Umum; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
91
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2016
Sumber
BD.2016/NO.94
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
Halaman ini telah diakses 436 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan