Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 11 Tahun 2015

Penamaan Jalan, Taman Terbuka, Tempat Pemakaman Umum dan Penomoran Bangunan Gedung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang tata cara pemberian nama jalan, taman terbuka, tempat pemakaman umum dan penomoran bangunan gedung. Pemberian nama jalan, taman terbuka, dan tempat pemakaman umum ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Penamaan jalan harus memperhatikan kesesuaian antara fungsi jalan dan status jalan dengan nama yang digunakan untuk jalan serta pertimbangan teknis lainnya dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Penamaan taman terbuka dan tempat pemakaman umum yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah harus memperhatikan pertimbangan teknis dan adat istiadat serta usulan masyarakat setempat. Penetapan nama jalan, taman terbuka, dan tempat pemakaman umum harus diikuti dengan pemasangan tanda nama jalan, taman terbuka, dan tempat pemakaman umum. Setiap bangunan gedung permanen dan semi permanen wajib diberikan nomor bangunan gedung. Penomoran bangunan gedung diwujudkan dalam bentuk tanda nomor bangunan gedung. Setiap orang yang dengan sengaja mengubah nama jalan, nama taman terbuka, nama tempat pemakaman umum, dan nomor bangunan gedung tanpa izin tertulis dari Bupati, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penamaan Jalan, Taman Terbuka, Tempat Pemakaman Umum dan Penomoran Bangunan Gedung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Selatan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Toboali
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
28 Agustus 2015
Sumber
LD No.11.2015/NOREG 6.11/2015
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 740 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan