Dalam Peraturan ini diatur tentang: Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yaitu ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Setiap orang dilarang merokok di KTR dan mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di KTR. Pembinaan dan Pengawasan KTR dilaksanakan oleh SKPD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi sesuai dengan tempat yang dinyatakan sebagai KTR. Hasil pengawasan wajib dilaporkan oleh masing-masing SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah yang akan diatur dalam Peraturan Bupati. Peraturan Daerah ini juga memuat ketentuan pidana atas pelanggaran terhadap pelaksanaan KTR.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat