Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Timor Tengah Utara No. 7 Tahun 2016

Tata Cara Penetapan, Penggunaan, Penyaluran Dan Pelaporan Dana Desa Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Penetapan Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Prioritas Penyaluran Dana Desa; Pengelolaan Dana Desa; Pelaporan; Sanksi; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan, Penggunaan, Penyaluran Dan Pelaporan Dana Desa Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Timor Tengah Utara
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kefamenanu
Tanggal Penetapan
14 April 2016
Tanggal Pengundangan
14 April 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2016 Nomor 186
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 792 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Timor Tengah Utara No. 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan, Penggunaan, Penyaluran Dan Pelaporan Dana Desa Tahun Anggaran 2016

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan