Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat mengalami beberapa perubahan yaitu : a.Ketentuan ayat (2) Pasal 3 dan Pasal 4 BAB II Nama, Objek, dan Subjek Retribusi ; b.Ketentuan Pasal 8 BAB VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi ; c.Ketentuan Pasal 12 ; d.Ketentuan Pasal 13 ; e. Ketentuan Pasal 22 ; f.Ketentuan Lampiran;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat