Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 19 Tahun 2009

Sistem Remunerasi RSUD Dr. H. Mohamad Rabain yang menerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) secara penuh

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang sistem remunerasi RSUD Dr. H. Mohamad Rabain yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD) secara penuh dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ketentuan umum, sistem remunerasi, sumber dana remunerasi, proporsi pembagian jasa pelayanan, insentif, tata cara pembayaran, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 19 Tahun 2009 tentang Sistem Remunerasi RSUD Dr. H. Mohamad Rabain yang menerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) secara penuh
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muara Enim
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Muara Enim
Tanggal Penetapan
21 Juli 2009
Tanggal Pengundangan
21 Juli 2009
Tanggal Berlaku
21 Juli 2009
Sumber
BD.2009/NO.7 Seri D
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Bidang
Halaman ini telah diakses 470 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan