desa - penetapan desa
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Desa di Kabupaten Blora
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Pemerintah Daerah melakukan inventarisasi Desa yang ada di wilayah dan menetapkan desa dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa Di Kabupaten Blora;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008;
- Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Desa di Kabupaten Blora
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6 hlm
|