Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 03 Tahun 2022

Penggunaan Tanda Tangan Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bipati Tentang Penggunaa Tanda Tangan Elektronik, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Penggunaan Tanda Tangan Elektronik; 3. Pengelola Tanda Tangan Elektronik; 4. Pembiayaan; dan 5. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 03 Tahun 2022 tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
07 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2022
Tanggal Berlaku
07 Maret 2022
Sumber
BD.2022/No.03
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 1036 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan