Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 7 Tahun 2015

Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang: Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan yang bertujuan memberikan perlindungan dan pelayanan yang meliputi aspek pencegahan, pelayanan dan pendampingan, rehabilitasi, reunifikasi dan pemberdayaan. Dalam Perda ini diatur mengenai hak-hak korban, tugas dan kewajiban pemerintah daerah, serta peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak. Pemerintah Daerah membentuk P2TP2A sebagai Lembaga Penyelenggara, Pencegahan dan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan secara terpadu, yang terdiri dari unsur kesehatan, penegak hukum, sosial dan pemberdayaan, pendidikan dan keagamaan, LSM, dan swasta. Penyelenggaraan perlindungan kepada korban dilaksanakan secara terpadu dalam wadah P2TP2A. Bentuk perlindungan yang diberikan kepada Korban yang diselenggarakan oleh P2TP2A berupa perlindungan medis, hukum, medico-legal (kedokteran forensic), psikologis, atau ekonomi. Penyelenggaraan perlindungan terhadap korban dilakukan dengan cuma-cuma, cepat, aman, empati, non diskriminasi, mudah dijangkau dan adanya jaminan kerahasiaan, dengan sumber dananya dibebankan pada APBD. P2TP2A wajib melaporkan secara tertulis pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan Perempuan dan Anak korban kekerasan kepada Bupati. Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak sehingga menyebabkan terjadinya kekerasaan, membiarkan terjadinya kekerasan, dan/atau tidak melaporkan tidak memberikan perlindungan terhadap korban, dikarenakan sanksi sebagaimana perundang-undangan yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Selatan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Toboali
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
28 Agustus 2015
Sumber
LD No.7.2015/NOREG 6.7/2015
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 596 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan