Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 6 Tahun 2015

Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang: Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yaitu lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Pengisian keanggotaan BPK dilaksanakan secara demokratis, yaitu pemilihan secara langsung, serta secara musyawarah perwakilan dengan menjamin keterwakilan perempuan. Masa jabatan Anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Pengisian Anggota BPD secara langsung dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Penetapan Anggota BPD melalui musyawarah perwakilan dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat. Pengisian Anggota BPD antarwaktu dilaksanakan apabila Anggota BPD berhenti atau diberhentikan dengan sisa jabatan lebih dari 4 (empat) bulan. Perda ini juga memuat ketentuan mengenai Hak, Kewajiban, dan Larangan anggota BPD. Pimpinan dan Anggota BPD menerima tunjangan sesuai kemampuan keuangan desa. Untuk kegiatan BPD disediakan biaya operasional sesuai kemampuan keuangan Desa yang dikelola oleh Sekretaris BPD. Setiap akhir tahun anggaran dan 3 (tiga) bulan sebelum akhir masa jabatan, BPD berkewajiban membuat laporan pengelolaan keuangan, yang memuat jumlah anggaran yang dikelola BPD dan rincian penggunaan anggaran. Hubungan kerja antara BPD dengan Kepala Desa serta dengan lembaga kemasyarakatan bersifat kemitraan dalam rangka mengakomodasi aspirasi masyarakat yang berkembang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Selatan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Toboali
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
28 Agustus 2015
Sumber
LD No.6.2015/NOREG 6.6/2015
Subjek
DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 814 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Bangka Selatan No. 17 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan