Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 5 Tahun 2015

Keuangan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang: Pengelolaan keuangan Desa yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Besaran Pengalokasian Dana Desa yang bersumber dari APBN bagi Pemerintah Daerah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUD ke rekening kas Desa. Pemerintah Daerah mengalokasikan dalam APBD, ADD setiap tahun anggaran. Pemerintah Daerah mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa setiap tahun anggaran. Penyaluran ADD dan bagian dari penerimaan pajak dan retribusi Daerah ke Desa dilakukan secara bertahap. Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa kepada Bupati melalui Camat berupa laporan semester pertama dan laporan semester akhir tahun. Dalam hal Kepala Desa tidak atau terlambat menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa, Bupati menunda penyaluran Dana Desa sampai dengan disampaikannya laporan realisasi pelaksanaan APBDesa. Kepala Desa juga menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan Dana Desa dalam pelaksananaan APBDesa kepada Bupati setiap akhir tahun anggaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Keuangan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Selatan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Toboali
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
28 Agustus 2015
Sumber
LD No.5.2015/NOREG 6.5/2015
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 533 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan