Perizinan-retribusi-perubahan
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1 , Lembaran Daerah Kabupaten Belu Tahun 2014 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK: |
- bahwa untuk terselenggaranya tertib dalam penyelenggaraan pemungutan
retribusi dan sejalan dengan dinamika yang terjadi di masyarakat, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu; bahwa dalam hal besarnya tarif retribusi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu perlu disesuaikan karena besar tarif
Retribusi Izin Gangguan tidak efektif lagi untuk mengendalikan
permiritaan pelayanan tersebut sehingga berdampak pada
rendahnya penerimaan pendapatan asli daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; Perda Kab. Belu No. 11 Tahun 2011.
- Peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pasal 17 dan pasal 18 ;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
- 9 halaman; 2 halaman lampiran
|