Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 2 Tahun 2015

Penyelenggaraan Sistem Air Limbah Domestik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang: penyelenggaraan sistem air limbah domestik dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Air limbah domestic adalah air limbah bukan limbah bahan berbahaya dan beracun berupa buangan jamban, buangan mandi dan cuci, serta buangan hasil usaha kegiatan rumah tangga dan kawasan permukiman, rumah makan (restoran), perkantoran, perniagaan, hotel, apartemen dan asrama. Perda ini memuat ketentuan mengenai tujuan, serta wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam penyelenggaraan sistem air limbah domestic. Tahapan penyelenggaraan sistem air limbah domestic meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi. Perda ini juga mengatur mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan air limbah domestic masyarakat. Pemerintah Daerah berwenang memungut retribusi atas jasa pelayanan penyelenggaraan sistem air limbah domestik. Setiap orang yang mengelola air limbah domestik dengan sistem terpusat wajib memiliki izin pengelolaan air limbah domestik dari Bupati. Setiap orang yang belum memiliki izin atau telah memiliki izin yang melanggar ketentuan dalam penyelenggaran sistem air limbah domestic dapat dikenakan sanksi administrasi. Setiap orang yang tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Pasal 14 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), dan Pasal 26 ayat (1) Perda ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Air Limbah Domestik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Selatan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Toboali
Tanggal Penetapan
31 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2015
Tanggal Berlaku
31 Desember 2015
Sumber
LD No.2.2015/NOREG 6.2/2015
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 722 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan